BINJAI | MEDIA 24 JAM
Ramona Sembiring (23) tampak tenang menerima vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Wajahnya ‘dingin’, meski dakwaan terhadap dirinya terkait pembunuhan terhadap Raskami Surbakti, istrinya.
Terdakwa Ramona Sembiring mendengar putusan yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim, Dedy didampingi Anggota, Aida Harahap dan Tri Syahriawani, kemarin (16/11). Putusan yang dijatuhi kepada terdakwa pembunuhan berencana tersebut di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti.
“Terdakwa Ramona Sembiring divonis oleh majelis hakim PN Binjai dengan hukuman 17 tahun kurungan penjara,” kata Benny ketika dikonfirmasi, Selasa (17/11).
Selama persidangan, memang terdakwa kerap berbelit memberikan keterangan. Bahkan, terdakwa juga tidak terus terang memberikan keterangan.
Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan kejinya yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. “Atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim, kita pikir-pikir sampai 7 hari ke depan waktunya,” tandas Benny.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Saat mendengar tuntutannya, terdakwa terlihat santai. Bahkan, terdakwa tidak ada menunjukkan raut wajah yang bersalah. Dia tampak tenang, bahkan ‘dingin’.
Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Diketahui, korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor.
Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi yang kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban.
Sementara di persidangan, ibu terdakwa, Mita Surbakti menyatakan terkejut dan tidak percaya kalau anaknya tega membunuh menantunya.
Apalagi korban sedang hamil dengan usia kandungan satu bulan.
“Sempat saya tanya anak saya apa dia pelakunya. Katanya bukan dia. Aku bilang juga kalau sempat kau pelakunya, enggak aku akuin lagi kau anakku,” ungkap Mita.
Dalam dakwaan jaksa pada Rabu, 29 Januari 2020 dini hari, Ramona membangunkan istrinya, dan mengajak untuk pergi ke Kuala menggunakan sepeda motor.
Namun, di tengah perkebunan kelapa sawit, Ramona menganiaya istrinya dengan cara menampar wajah, dan menendang dada sampai korban terjatuh.
Raskami berusaha bangkit, namun Ramona meninju leher belakang dan menarik pundak, serta memukul wajah Raskami berkali-kali hingga bibirnya pecah.
Tidak di situ saja, biar pun tahu istrinya sedang mengandung janin buah pernikahan mereka, tidak membuat Ramona berhenti. Dia semakin kehilangan kendali.
Melihat istrinya sudah berlumuran darah, Ramona kembali mendorong tubuh istrinya, dan memijak leher hingga Raskami meninggal dunia.
Setelah istrinya tidak bergerak lagi, Ramona mengangkat tubuh istrinya ke atas sepeda motor, dan membawa ke bawah pohon kelapa sawit yang berjarak 100 meter dari lokasi penganiayaan yang dilakukannya.
Dia meletakkan tubuh istrinya, menutup wajahnya dengan selendang yang dipakai istrinya saat berangkat dari rumah.
Keesokan harinya, Ramona pura – pura bertanya kepada keluarga dan seluruh warga apakah melihat dan mengetahui keberadaan istrinya. Namun, tidak ada warga yang tahu.
Kemudian pada Kamis, 30 Januari 2020, Ramona kembali ke perkebunan kelapa sawit dan membawa tubuh Raskami yang mulai kaku.
Dia kembali membawa istrinya menggunakan sepeda motor dan membuangnya di aliran Sungai Bingai. Ramona juga melepas dan membuang pakaian korban ke sungai.
Kemudian, siang harinya, jasad Raskami ditemukan pekerja tambang terapung di aliran Sungai Dusun Lau Sridi, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. (*/mar)




