BINJAI | MEDIA24JAM – Soal kasus penyerangan dan pembakaran mobil ormas IPK di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu, Polres Binjai baru menetapkan dua orang menjadi tersangka.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengungkapkan, usai menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka, kini polisi masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya.
“Sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan selanjutnya akan kita kembangkan ke pelaku lainnya,” ungkap Kapolres, Kamis (27/10/2022).
Informasi terbaru, Sat Reskrim Polres Binjai telah mengambil alih kasus penyerangan dan pembakaran mobil IPK tersebut.
Setelah memeriksa beberapa orang yang menjadi korban dan saksi, polisi menangkap dua pelaku dan sebuah mobil yang diduga dipakai sewaktu melakukan penyerangan yang terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022 lalu.
Bahkan, saat ini Polres Binjai telah membentuk tim gabungan untuk menangkap para pelaku yang diduga merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat di daerah itu.
Sebelumnya, Sekretaris DPD IPK Kabupaten Langkat, Bambang mengatakan, akibat penyerangan tersebut, lima anggota IPK mengalami luka disekujur tubuh mereka.
“Penyerangan yang kami alami usai pulang dari kantor Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat,” ujarnya.
Namun, tidak lama kemudian, iring – iringan mobil dihadang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam berisikan beberapa anggota yang diduga OKP sebelah.
“Baru ada 3 kilometer kami di jalan menuju pulang tiba-tiba mobil kami dihadang sama mobil Pajero warna hitam. Mereka langsung menyerang kami menggunakan sajam,” pungkasnya. (bay)




