BINJAI | Media24jam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Kota Binjai Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Tersangka yang ditahan adalah Suko Hartono alias SH pada Senin (6/4/2026), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-692/L.2.11/Fd.2/04/2026 yang diterbitkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai.
Suko Hartono merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan Ralasen Ginting alias RG yang merupakan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai serta Joko Waskitono alias JW yang menjabat sebagai asisten di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Dalam konstruksi perkara, Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor untuk kegiatan proyek. Bersama tersangka lainnya, ia menawarkan pekerjaan kepada pihak penyedia dengan meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.
Dana tersebut kemudian ditransfer oleh para penyedia kepada tersangka Suko Hartono, yang selanjutnya disalurkan kepada Ralasen Ginting dan Joko Waskitono. Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari skema korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, atau Pasal 15 juncto Pasal 12B, atau Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Saat ini, tersangka Suko Hartono ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Dua tersangka lainnya sudah kami lakukan pemanggilan namun tidak hadir. Selanjutnya akan dijadwalkan pemanggilan berikutnya terhadap AR dan DA,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
(Meru)




