MEDAN | Media24jam.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dodi Sondang Pasaribu melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Firm Jordan Sitepu & Partners, Senin (6/4/2026), di Ruang Cakra VI PN Medan.
Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum pemohon, Jordan Sitepu, S.H. dan Putra Sitepu, S.H., dengan pihak termohon dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara beserta penyidik Krimum selaku pihak termohon.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal M. Nazir dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Dodi Sondang Pasaribu.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Jordan Sitepu, S.H., meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan terkait tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Daut Sagala, ST, serta meminta agar seluruh penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani perkara tersebut dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum pemohon juga meminta hakim Pengadilan Negeri Medan untuk mencabut dan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana dalam permohonan praperadilan Nomor 26/Pid.Pra/2026/PN Medan.
Setelah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, hakim memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi replik dan menghadirkan saksi-saksi. Sidang praperadilan selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda replik, duplik, serta pemeriksaan saksi dari para pihak.(Gus).




