Keluarga Korban Laporkan Oknum LSM ke Polres Karimun, Minta Proses Hukum Berjalan

0
171

Karimun | Media24jam.com – Keluarga seorang korban melaporkan seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AIT alias TB ke Polres Karimun. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan, pemerasan, pelecehan, serta penyebaran narasi di media sosial yang dinilai merugikan pihak korban.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/12/2025) di Kafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak keluarga korban serta sejumlah tokoh dan pemuka masyarakat setempat.

Perwakilan keluarga korban, Raja Ryan, menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini dapat segera diproses oleh pihak kepolisian. Selama ini, yang bersangkutan diduga telah melakukan penggiringan opini di media sosial yang menurut kami tidak sesuai fakta dan menimbulkan dampak negatif bagi keluarga korban,” ujar Ryan.

Ia juga meminta agar oknum tersebut tidak lagi menyebarkan narasi di ruang publik terkait persoalan yang masih dalam proses hukum.

“Kami mengimbau agar tidak ada lagi penyampaian informasi atau opini di media sosial yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi jelas,” tambahnya.

Selain dugaan penggiringan opini, pihak keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan tindakan lain yang dilaporkan, di antaranya penipuan, pemerasan, serta dugaan pelecehan terhadap korban berinisial NK.

“Seluruh dugaan tersebut telah kami sampaikan melalui laporan resmi agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum,” jelas Ryan.

Diketahui, laporan terhadap AIT alias TB telah disampaikan ke Polres Karimun pada 3 Desember 2025, dengan nomor laporan B/SP2HP/98/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim, terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban menyatakan masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Media ini juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait guna menjaga keberimbangan informasi.(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here