MEDAN (media24jam.com) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang laki laki pelaku atas nama Ari Istri Pratama , 36 Tahun, warga jalan. Makmur Gg ganeto kelurahan. Ps Merah Timur, Kecamatan. Medan Kota.pelaku melakukan bongkar rumah CURAT Tkp di jalan Tenis No. 3 Kecamatan. Medan Kota kota Medan.i Selasa 29 September 2026 sekira Pukul 08.30 Wib
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH.MH. mengatakan
Kronologis Kejadian Pada Hari Selasa 29 September 2026 sekira pukul 08.30 Wib, di jalan Tenis No. 3 Kecamatan. Medan Kota kota yang mana kejadian bermula rumah tersebut (TKP) selama ini ditempati oleh orang tua korban namun sekitar sudah 6 (enam) bulan kosong karena orang tua korban tinggal bersamanya di Medan Johor, akan tetapi rumah tersebut sering dikontrol oleh korban, pada pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB korban mendapat informasi dari tukang bersih bersih rumah tersebut via sambungan telepon yang menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian, atas informasi tersebut korban langsung datang ke TKP dan setibanya di TKP ternyata memang benar telah terjadi pembongkaran rumah tersebut dan barang barang yang tersebut diatas yang semula terpasang di TKP, ternyata telah hilang.
Kemudian Korban ini atas Liza Kurniawan Laki Laki ,umur , 41 Tahun, warga, Jalan. Tenis No.3 Kecamatan.Medan Kota sudah membuat laporan resmi ke Polsek Medan kota.
Lanjut Iptu Poltak Tambunan mebgatkan Kronologis Diamankan pelaku pada Kamis 01 Oktober 2026 sekira Pukul 18.00 Wib jalan. Makmur Gg Ganefo Keurahabl. Ps Merah Timur, Kecamatan Medan Kota
Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Bongkar Rumah) yg terjadi di di Jalan Tenis No. 3 Kecamatan. Medan Kota yang bernama Ari sedang berada di Jalsn Makmur Gg Ganefo Keluragan. Ps Merah Timur, Kecamatan. Medan Kota.
Atas Informasi tersebut Tim menuju ke TKP dan benar pada saat di TKP Tim melihat Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku. Setelah tim mengamankan pelaku,
Selanjutnya Pelaku di bawa ke Kantor Polsek Medan Kota Guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Hasil Introgasi terhadap Pelaku . ARI menerangkan bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut pada malam hari. Menurut keterangan pelaku, dalam melakukan tindak pidananya, pelaku masuk ke dalam rumah tersebut lewat dari pintu samping kanan dan dilakukan dengan pelaku sendiri. Pada saat pelaku lewat dari depan rumah tersebut, pelaku melihat pintu samping sudah terbuka, lalu pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban. Dari dalam rumah tersebut, pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga dari rumah tersebut antara lain kabel-kabel, pakaian-pakaian, AC serta tembaga yang ada di rumah tersebut. Selanjutnya setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku lalu menjual barang-barang tersebut ke pengepul barang rongsokan / tukang botot yg di denai dgn harga (200.000)
Dan menggunakan uang tersebut untuk poya poya.
Riwayat Hukuman Pelaku ARr (Resedivis)*. Sudah pernah menjalani 1 (satu) Tahun 2024 Kss penganiayaan di Polsek Medan Kota. Terang Iptu Poltak.
Selanjutnya Pelaku di bawa ke Kantor Polsek Medan Kota Guna Pemeriksaan lebih lanjut.
(Sirait)





