KARIMUN (Media24jam.com) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun Junaidi Hutasoit menyerahkan 114 sertifikat tanah kepada masyarakat gang Perdamaian Rt.01 / Rw.02 atau tepatnya di Pulau Kambing Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun – Kepri, Jumat (03/02/2023).
Dalam hal itu, Kepala BPN Tanjung Balai Karimun Junaidi Hutasoit menyampaikan, dalam proses penyelesaian sertifikat tanah selama tiga puluh tahun lebih dan hari ini dapat terselesaikan, mudah mudahan di tempat-tempat yang lain juga yang kurang lebih permasalahannya sama bisa juga dapat terselesaikan.
Dimana daerah Sungai Lakam Timur juga sudah ada juga diselesaikan, yang mana persis sama permasalahannya di Pulau Kambingvini, dalam hal ini pihak BPN Tanjung Balai terus bergerak untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Kabupaten Karimun.

Diketahui Bidang tanah daerah tersebut merupakan Eks Tambang Timah yang di tinggalkan paska tambang, setelah di tinggalkan paska tambang status tanahnya sudah tidak jelas. Ada banyak masyarakat ataupun oknum-oknum yang mengklaim tanah tersebut sehingga inilah yang menyulitkan Pemerintah Daerah dan pihak BPN untuk melakukan sertifikat.
“Namun setelah kita berkordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Karimun dan juga kepada Pemerintah Daerah kita bersinergi dan kita cari solusinya dan Alhamdulilah hari ini kita bisa kita selesaikan,” ucapnya.
Disamping telah menyerahkan sertifikat tanah kepada Masyarakat, pihak BPN juga menata tempat tersebut serta meminta kesediaan dari masyarakat agar tidak keberatan ketika bidang tanahnya diambil guna untuk pelebaran jalan demi kepentingan masyarakat banyak.
“Dengan banyaknya permasalahan tanah di Karimun ini, kita tetap bergerak untuk menyelesaikan satu persatu, mudah mudahan kedepannya juga kita dapat bersinergi seperti yang kita lakukan pada hari ini dapat bersinergi kepada Pemerintah Daerah, pihak keamanan dan lain sebagainya agar kita dapat menyelesaikan permasalahan tanah di Kabupaten Karimun ini,” ungkap Junaidi. (*766hi)




