LUBUK PAKAM (media24jam.com) –
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang (Kemenag DS) , Dr. H. Saripuddin Daulay, SAg, M.Pd, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi calon Kepala KUA Kecamatan hari ini, Kamis (16/7/2026) di Jl. Sudirman No. 5 Lubuk Pakam, sepenuhnya telah mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Menurut Saripuddin, Keputusan Mentri Agama tersebut membawa perubahan besar dalam standar rekrutmen Kepala KUA, mengingat jabatan Kepala KUA tidak lagi sekadar jabatan struktural, tetapi benar-benar jabatan fungsional yang dituntut profesional.
Saripuddin menjelaskan bahwa seleksi ini bukan seleksi administratif saja. Berdasarkan Kepmen Agama nomor 1644 tahun 2025, disebutkan ada 3 aspek pada uji kompetensi yang wajib dilalui setiap peserta.
Pertama, meliputi Kompetensi Manajerial dalam hal ini, calon diuji kemampuannya dalam memimpin, membuat program, mengelola anggaran, dan koordinasi dengan lintas sektor di kecamatan.
Kedua, Kompetensi Sosial meliputi
mata uji kemampuan calon dalam berkomunikasi, moderasi beragama, penyelesaian konflik, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketiga, Kompetensi Teknis Khusus Keagamaan. Ini inti dari KUA dengan menguji penguasaan peserta dalam bidang pernikahan, rujuk, wakaf, ZISWAF, bimbingan keluarga sakinah, dan penyuluhan agama Islam.
Syarat Usia dan Peran Baru
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Deli Serdang Dr. H. Saripuddin Daulay, SAg, M.Pd, kepada wartawan merinci terkait syarat usia peserta yang boleh mengikuti seleksi calon Kepala KUA Kecamatan yang mengacu kepada Kepmen Agama nomor 1644.
“Calon Kepala KUA minimal berusia 30 tahun dan maksimal 54 tahun saat mendaftar. Batas usia pensiun dalam jabatan ini adalah 56 tahun,” terangnya.
Saripuddin mengingatkan bahwa Kepala KUA Kecamatan bukan hanya sebagai Penghulu. Berdasarkan Kepmen Agama 1644, Kepala KUA juga harus berfungsi sebagai penyuluh Agama Islam. “Artinya beliau harus punya kompetensi turun ke masyarakat, memberi pencerahan, dan menjadi agen moderasi,” ujarnya.
Saripuddin juga menegaskan Kepmen 1644 tahun 2025 ini membuka peluang bagi perempuan untuk menjadi Kepala KUA Kecamatan, sepanjang calon memenuhi semua kompetensi dan syarat. Ia mengatakan dijajaran Kantor Kemenag Kabupaten Deli Serdang telah berkomitmen memberi ruang yang sama.
Harapan
Dengan regulasi baru ini, Saripuddin berharap lahir Kepala KUA yang tidak hanya paham administrasi, tapi juga paham umat. “Kita ingin KUA hadir sebagai rumah pelayanan, rumah solusi, dan rumah moderasi bagi masyarakat Deli Serdang,” pungkasnya.(fas)




