BINJAI (media24jam.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (51) yang diduga sebagai bandar perjudian jenis dadu goncang di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB setelah petugas menerima laporan dari warga terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Binjai dipimpin Kanit Pidum Ipda Jun Freddy Sembiring segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik perjudian.
“Barang bukti yang diamankan berupa sembilan buah mata dadu, dua buah mangkok pengocok dadu, satu buah piring penutup mangkok pengocok, satu lembar lapak dadu, serta uang tunai sebesar Rp362.000,” ujar AKP Hotdiatur Purba.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. (Meru)




