Ketua PKIH Kabupaten Karimun : Blackout Massal Wajib Dipertanggungjawabkan Oleh Penyelenggara Pelayanan Publik

0
19

KARIMUN (Media24jam.com) –
Pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan hampir seluruh wilayah Kabupaten Karimun bukan sekadar persoalan padamnya aliran listrik selama beberapa jam. Di balik gelapnya Karimun, aktivitas ekonomi terhenti, pelayanan publik terganggu, pelaku usaha mengalami kerugian, hasil tangkapan nelayan terancam rusak, pelayanan kesehatan terdampak, hingga masyarakat kehilangan hak atas pelayanan dasar yang semestinya dijamin negara.

Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dipandang sebagai persoalan hukum dan tanggung jawab pelayanan publik, bukan semata-mata gangguan teknis.

Ketua PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., mengatakan bahwa permintaan maaf dari penyelenggara layanan memang merupakan bentuk tanggung jawab moral, tetapi dalam perspektif hukum, permintaan maaf tidak menghapus kewajiban hukum untuk memulihkan kerugian yang dialami masyarakat.

“Dalam negara hukum, setiap penyelenggara pelayanan publik tidak hanya dituntut untuk meminta maaf ketika terjadi kegagalan pelayanan. Yang lebih penting adalah bagaimana hak masyarakat dipulihkan. Kata maaf tidak cukup apabila masyarakat telah mengalami kerugian nyata. Hukum menghendaki adanya pertanggungjawaban,” tegas Dr. Edwar Kelvin.

Menurutnya, listrik saat ini bukan lagi dipandang sebagai barang mewah, melainkan telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Hampir seluruh aspek kehidupan bergantung pada ketersediaan tenaga listrik, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, komunikasi, perdagangan, industri, hingga aktivitas rumah tangga.

PKIH menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan penyedia tenaga listrik memberikan pelayanan yang memenuhi tingkat mutu dan keandalan tertentu. Norma tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tidak tercapai, pelanggan berhak memperoleh kompensasi. Dengan kata lain, pemberian kompensasi bukanlah bentuk belas kasihan ataupun kebijakan sukarela dari PLN, melainkan merupakan kewajiban hukum yang telah diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, PKIH menilai bahwa kompensasi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM hanyalah bentuk perlindungan administratif yang bersifat minimum. Apabila masyarakat mengalami kerugian yang lebih besar, maka hak untuk menuntut ganti kerugian tetap terbuka berdasarkan ketentuan hukum perdata maupun hukum perlindungan konsumen.

Menurut Dr. Edwar Kelvin, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Lebih jauh lagi, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.

PKIH menilai bahwa apabila hasil investigasi nantinya menunjukkan blackout terjadi akibat kelalaian, kurangnya pemeliharaan sistem, lemahnya manajemen risiko, atau kegagalan dalam menjaga keandalan jaringan kelistrikan, maka unsur-unsur pertanggungjawaban hukum patut untuk diuji melalui mekanisme yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tanggung jawab tentu harus didasarkan pada fakta dan pembuktian, namun masyarakat memiliki hak untuk meminta penjelasan dan, bila syarat hukumnya terpenuhi, menuntut pemulihan.

Dalam kajian ilmu hukum administrasi, dikenal Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu asas yang paling mendasar adalah asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan asas pelayanan yang baik.

Menurut PKIH, penyelenggara pelayanan publik tidak hanya dituntut mampu mengoperasikan sistem, tetapi juga wajib membangun sistem yang mampu mengantisipasi risiko sehingga gangguan tidak berkembang menjadi blackout yang berdampak luas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pelayanan tersebut gagal dipenuhi, maka penyelenggara tidak dapat berhenti pada penyampaian permintaan maaf semata.

Dalam perspektif teori hukum, Dr. Edwar Kelvin menjelaskan bahwa terdapat prinsip tanggung jawab hukum (legal responsibility) yang mengajarkan bahwa setiap subjek hukum wajib menanggung akibat dari tindakan atau kelalaiannya. Teori ini dikembangkan oleh banyak ahli, salah satunya Hans Kelsen, yang memandang bahwa tanggung jawab hukum lahir ketika suatu norma hukum menetapkan adanya konsekuensi atas pelanggaran terhadap kewajiban hukum.

Di sisi lain, teori Roscoe Pound mengenai hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) menghendaki agar hukum hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan penyelenggara layanan dengan hak-hak warga negara. Dalam konteks blackout, hukum tidak boleh hanya melindungi institusi penyedia layanan, tetapi juga harus memberikan kepastian bagi masyarakat yang dirugikan.

PKIH juga mengingatkan bahwa alasan force majeure (keadaan memaksa) tidak dapat digunakan secara otomatis untuk membebaskan penyelenggara layanan dari tanggung jawab. Dalam hukum perdata, keadaan memaksa harus benar-benar merupakan peristiwa di luar kemampuan manusia yang tidak dapat diperkirakan maupun dicegah. Karena itu, apabila blackout ternyata disebabkan oleh faktor internal yang sebenarnya dapat dicegah melalui pemeliharaan, investasi infrastruktur, sistem cadangan, atau manajemen operasional yang baik, maka alasan force majeure tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menghindari pertanggungjawaban.

“Masyarakat berhak mengetahui penyebab sebenarnya. Transparansi bukan sekadar kewajiban moral, tetapi merupakan kewajiban hukum. Dari sanalah akan diketahui apakah blackout ini murni bencana yang tidak dapat dihindari atau justru kegagalan dalam pengelolaan sistem kelistrikan,” ujar Dr. Edwar Kelvin.

Karena itu, PKIH Karimun mendorong PLN untuk segera mengumumkan secara terbuka hasil investigasi penyebab blackout, memastikan pemberian kompensasi kepada seluruh pelanggan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuka mekanisme penyelesaian klaim bagi masyarakat yang mengalami kerugian nyata.

PKIH juga membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat yang ingin memperoleh kepastian mengenai hak-haknya.

Menutup keterangannya, Dr. Edwar Kelvin menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan tidak dibangun melalui permintaan maaf semata, melainkan melalui keberanian mengakui tanggung jawab, transparansi dalam menjelaskan penyebab peristiwa, dan kesungguhan memulihkan hak-hak masyarakat.

“Blackout boleh saja telah berakhir, tetapi kewajiban hukumnya belum. Ketika pelayanan publik gagal memenuhi standar yang diwajibkan oleh undang-undang, maka pemulihan hak masyarakat bukanlah pilihan, melainkan konsekuensi dari negara hukum. Dalam konteks ini, kata maaf adalah awal dari etika, tetapi pertanggungjawaban adalah perintah hukum.”ujarnya. (766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here