GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menggelar rapat, Rabu (24/2/2021).
Rapat itu berlangsung tertutup di ruang rapat utama kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli.
Anggota Pansus Kode Etik DPRD Kota Gunungsitoli, Firman Zebua SH, mengatakan bahwa rapat digelar untuk membahas materi peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara.
“Rapat tadi masih membahas materi yang akan dituang ke dalam peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara. Setelah itu, barulah dibawa ke dalam paripurna”, ujar Firman kepada wartawan.
Pantauan dilokasi, rapat dipimpin Ketua Pansus Martinus Lase SH, yang dihadiri juga Wakil Ketua Saharman Harefa. (Yos/Ris)