BINJAI (Media24jam.com) – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Binjai terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis sore (30/04/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane bersama Kepala BNNK Binjai Ucok Ferry tersebut menyasar sebuah lokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial S (46) dan C (39). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), mancis, pipa kaca, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut.
Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga membongkar gubuk atau barak yang diduga menjadi lokasi sarang narkoba, guna mencegah kembali digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, sekaligus merespons laporan masyarakat.
“Polres Binjai berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, sekaligus mengedepankan pencegahan melalui kegiatan GSN dan P4GN, demi mewujudkan Kota Binjai yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Diharapkan, langkah ini memberi efek jera bagi pelaku serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (Meru)




