MEDAN (Media24jam.com) – Dengan tidak hadirnya dalam panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II DPRD Medan akan memberikan ultimatum dan memanggil paksa pengusaha PT. Vigo Lestari Indonusa.
Dalam hal ini Komisi II DPRD Kota Medan, akan menjadwalkan kembali lagi Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait status pekerja yang hingga saat ini belum jelas.
Penjadwalan ulang ini dilakukan karena dalam RDP pada Senin (30/1/2023), pihak Perusahaan tidak hadir tanpa alasan.
“Bagaimana kita menyelesaikannya kalau pihak dari Perusahaan tidak hadir”, ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto (Butong), didampingi Anggota Modesta Marpaung.
Selanjutnya, Anggota Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung mengatakan, pemanggilan ulang dilakukan karena, tidak adanya itikad baik pihak Perusahaan dimana seakan terkesan sepelekan Komisi II DPRD Medan, untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Masalah ini sejatinya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, untuk tiga pekerja ini, akan kami upayakan agar segera diselesaikan secepatnya”, ujarnya.
Dimana Sebelumnya, Thompson AH selaku Tim Advokasi Karyawan menyampaikan, Karyawan sudah 10 bulan dirumahkan. Tetapi, hingga kini belum mendapatkan gaji.
“Padahal, gaji Karyawan waktu masih bekerja, dipotong sebesar Rp. 550 ribu dengan alasan masih masa pandemi. Tiga orang karyawan itu tidak kena jepret. Tapi tidak juga absen,” kata Thompson.
“Kami meminta, agar Disnaker Kota Medan supaya lebih tanggap dalam menyikapi masalah ini”, pungkas Modesta Marpaung kembali. (Ril/TS)