
DELISERDANG (Media24jam.com) –
Kordinator wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang mendukung program Puskesmas Kecamatan Batang Kuis bersama Komunitas Tidak Perokok Sumatera Utara (Kotipsu) sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah serta penyuluhan di lingkungan Sekolah Se- Kecamatan Batang Kuis.
Bersinerjinya Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Kuis dan Puskesmas Batang Kuis dengan penyuluhan larangan merokok di Sekolah di apresiasikan Ketua Komunitas Tidak Perokok Sumatera Utara (Kotipsu) Manala Hutagaol, namun Brand rokok yang terpampang di area dekat sekolah membuat dirinya kecewa, Rabu 11.30 (8/2/2023) puk 14.30 Wib.
“Saya apresiasikan Kordinator wilayah Dinas Pendidikan Batang Kuis Deli Serdang Bapak Suwito mendukung Puskesmas Batang Kuis pimpinan Ibu dr. Dini Purwanti bersama Komunitas tidak merokok Sumatera Utara (Kotipsu) sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 tentang KTR dengan penyuluhan di Sekolah SD Negri 101868 Sena Kecamatan Batang Kuis,” tutur Ketua Kotipsu Manala Hutagaol
“Pentingnya penyuluhan kepada anak usia Sekolah sedari dini bahayanya rokok mengandung racun berbahaya dan merusak kesehatan diri dan orang lain harus di dukung semua pihak agar mencapai sasaran, Lingkungan Sekolah harus steril dari rokok, pihak sekolah harus berani menegur siapapun yang merokok di lingkungan sekolah, apalagi di ruang kelas, kami dari Komunitas tidak perokok Sumatera Utara sangat kecewa adanya iklan produk Rokok terpampang dekat Sekolah SD Negri 101868 Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, hal ini akan kami sampaikan ke pihak Muspika Batang Kuis agar menjadi perhatian, karena iklannya dalam radius area Sekolah kategori melanggar Perda No 2 tahun 2021 Deli Serdang tentang KTR,” Imbuhnya lagi.
Kepala Sekolah SDN 101868 Tri Purwanti Spd Mpd didampingi guru kelas zahara Simamora Spd berterimakasih kehadiran Tim dari Puskesmas Batang Kuis lakukan penyuluhan bahaya merokok, dan himbau orang tua wali murid tidak merokok di rumah dan menyuruh anak membeli rokok.

“Kami berterimakasih kehadiran tim Puskesmas Batang Kuis bersama Komunitas Tidak Perokok Sumatera Utara di lingkungan Sekolah kami semoga penyuluhan bahaya merokok dan penyuluhan kesehatan Gigi dan Mulut kepada Siswa kami di SD Negri 101868 dapat mencegah penyakit sedari dini, kami sudah menerapkan larangan merokok di lingkungan Sekolah, utamanya Guru dilarang merokok di kelas saat mengajar muridnya, dan kami selalu mengawasi lingkungan sekolah dan menegur bila ada yang merokok di lingkungan sekolah,” ungkap Tri Purwanti Spd Mpd Kasek SDN 101868 Desa Sena Batang Kuis
“Kami Guru berterimakasih Puskesmas Batang Kuis hadirkan tim Penyuluhan, harapannya dapat menambah wawasan murid tentang bahayanya merokok bagi kesehatan dan merusak masa depannya,
pernah saya ceritakan pengalaman keluarga saya yang terkena radang paru -paru padahal tidak merokok namun tinggal dilingkungan orang yang merokok, artinya bila kita merokok orang terkena dampaknya, kami guru di sekolah menghimbau orang tua wali murid jangan merokok di depan anak- anak apalagi menyuruh membeli rokok sebab mereka masih muda selalu ingin tahu dan mencari jati dirinya,” Kata Zahara Simamora Spd Guru kelas VI menambahkan.
Korwil Dinas Pendidikan Batang Kuis Suwito mendukung penyuluhan tentang KTR dan larangan merokok di lingkungan Sekolah selanjutnya akan teruskan kesekolah- Sekolah wilayah kerjanya Kecamatan Batang Kuis.
“Saya dukung program Puskesmas Batang Kuis pimpinan Bu dr Dini Purwanti sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 tentang KTR di lingkungan Sekolah, dan penyuluhan bahayanya merokok bagi kesehatan,” tutur Suwito Korwil pendidikan Batang Kuis.
“Berikutnya kegiatan serupa akan terus kami lakukan agar pendidikan di Batang Kuis steril dari asap rokok sehingga terciptanya pendidikan berkualitas menuju masa depan generasi bangsa yang sehat dan cerdas,” pungkasnya.(Gus)



