KARO | MEDIA 24 JAM.COM– Upaya seorang pria lanjut usia menyembunyikan tanaman ganja di area perladangan akhirnya kandas. Seorang lansia berinisial D.P.S. (65), warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, diciduk personel Polsek Berastagi setelah diduga menanam belasan batang ganja di ladangnya
Tak tanggung-tanggung, polisi mencabuti 14 batang tanaman narkotika jenis ganja yang ditemukan tumbuh di kawasan Jalan Ujung Aji Gang Sampang Rukur, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 09.35 WIB.
Kapolsek Berastagi, Henry D.B. Tobing, mengungkapkan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di lokasi perladangan tersebut.
“Mendapat informasi itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan tanaman ganja, petugas segera melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolsek, Kamis (28/5/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati D.P.S. berada di lokasi ladang. Di area tersebut, petugas menemukan 14 batang ganja yang diduga sengaja ditanam dan dirawat.
Tak berhenti sampai di situ, saat penggeledahan terhadap tersangka, personel kembali menemukan satu kotak rokok berisi ganja kering, yang memperkuat dugaan keterlibatan pria lansia tersebut dalam penyalahgunaan narkotika.
Dalam proses penyitaan barang bukti, turut hadir Kabag Ops Polres Karo, Jonista Tarigan, bersama Kasat Resnarkoba Polres Karo, Jhonny H. Pardede, yang memimpin pencabutan dan penyitaan tanaman ganja di lokasi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui tanaman ganja tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian menggiring D.P.S. beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ton)




