BINJAI (Media24jam.com) – Seorang pria sedang memakai narkotika jenis sabu-sabu berinisial ER (42) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai di Dusun Lurik Desa, Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/7/21).
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo BB ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting mengatakan penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Polsek Binjai IPDA Budi Santoso beserta personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ER sedang berada di sebuah rumah yang terletak di sekitaran lokasi.
- “Tersangka berhasil ditangkap petugas di dalam sebuah rumah, saat itu dalam kondisi sedang memakai narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Siswanto Ginting, Selasa (13/7/21).
Selanjutnya, kata Siswanto Ginting, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 1 bungkus kecil plastik klip merah transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 perangkat alat hisap dan 1 buah mancis yang sudah dimodifikasi dengan jarum yang diduga sebagai alat untuk menggunakan narkotika tersebut.
Ketika petugas kepolisian melakukan interograsi langsung di lokasi penangkapan, tersangka mengakuinya bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI, petugas mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke mako Polsek Binjai. (gci)