
MEDAN (media24jam.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam hal memberantas jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu.
Terbaru, aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sebuah rumah kawasan Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terungkap.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
Satu dari enam orang yang diamankan adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) sebagai Bandar (BD) narkoba jenis sabu.
Pengungkapan itu dilakukan Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Rabu (26/8/26) kemarin.
Dari penggerebekan tersebut, petugas turut menyita 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan bong, senjata tajam jenis samurai, dan uang diduga hasil transaksi narkoba.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penggerebekan dipimpin Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama pada Kanit Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Rumah tersebut menjadi sasaran petugas setelah menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima, rumah tersebut diduga telah lama digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi narkotika.
Bahkan, aktivitas jual beli narkoba disebut berlangsung hampir sepanjang waktu.
“Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” ungkap AKBP Rafli kepada awak media, pada Sabtu (29/8/26).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang IRT berinisial SN (30), yang diduga sebagai bandar sabu.
Selain itu, petugas turut menangkap MF (49) yang diduga sebagai pengedar.
Dan ikut diamankan empat pria sebagai pemakai masing-masing berinisial yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26).
“Totalnya 6 orang, 1 IRT sebagai bandar, 1 pria sebagai pengedar, dan 4 lainnya pengguna,” tambah AKBP Rafli didampingi Kanit 3, Iptu Berry Anggara SH MH.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan 40 paket sabu siap diedarkan. Polisi juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba, mulai dari plastik klip hingga alat isap.
Selain barang bukti narkotika, petugas menemukan senjata tajam (sajam) jenis samurai. Polisi menduga senjata tersebut sengaja disiapkan untuk menghadapi atau melakukan perlawanan terhadap petugas apabila terjadi penggerebekan.
“Kami temukan barang bukti yang cukup banyak, ada 40 paket sabu siap edar, ada juga senjata tajam yang kami duga ini memang disiapkan untuk menyerang petugas,” ungkap Rafli.
Pasca penggerebekan, tempat yang diduga dijadikan lapak transaksi narkoba tersebut kemudian dihancurkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkotika.
Polrestabes Medan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut. Dalam hal ini Polisi menegaskan akan kembali melakukan tindakan apabila aktivitas peredaran narkoba kembali ditemukan.
“Tempat ini akan tetap diawasi, dan penggerebekan serupa akan dilakukan jika kembali ditemukan praktek jual beli narkoba. Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, namun kami pastikan akan kami ungkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.(*/ron)



