Mulai 01 September, PT BUP Resmi Ambil Alih Parkiran di Kawasan Pelabuhan Internasional

0
12

KARIMUN (Media24jam.com) –
Mulai awal bulan September 2026, PT Badan Usaha Pelabuhan (BUP) resmi mengambil alih parkiran di kawasan pelabuhan Internasional.

Hal itu disampaikan langsung Direktur utama PT BUP, Liza Bharliyantie Hilsya, SE dalam konfrensi pers di Kafe Kita. Jumat (28/08/2026).

Dimana sebelumnya pihaknya menerimah surat mandat penugasan dari Bupati Karimun untuk melakukan mengelola parkir di kawasan Pelabuhan Internasional.

Dalam hal ini, kta juga sudah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak terkait diantarnya adalah dari Dinas Perbuhungan, Bagian Hukum Sekretaris Daerah, Inspektorat, Bagian Perekonomian, Serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Karimun.

Liza meminta kepada seluruh masyarakat Karimun mensuport dan sama sama kita bisa membuat parkiran di Taman Bunga bisa tertib, nyaman dan lancar,

“Pelabuhan ini adalah pintu gerbang Kabupaten Karimun. Meskipun ada keterbatasan lahan dan infrastruktur, kami terus berupaya maksimal agar masyarakat merasa nyaman,” ujar Liza.

Sistim yang akan kita berlakukan, disitu kendaraan masuk kita akan berikan karcis masuk langsung bayar serta memberikan fasilitasi untuk khusus ojek dan taksi di pelabuhan.

“Khusus untuk ojek dan taksi pelabuhan kita akan buatkan member ojek seharga 25.000 / bulan dan untuk taksi pelabuhan kita buatkan member seharga 75.000 / bulan.”ucapnya.

Tambahnya, dengan menggunakan member tersebut, mereka kan dapat masuk berkali kali tanpa di pungut biaya parkir.

Juru parkir sebelumnya akan kita memperdayakan serta kita lakukan penambahan dari kami.

“Kalau juru parkir yang lama tetap kita rekrut, cuman kita ada penambahan juru parkir nantinya”.

Sebenarnya disitu pastinya kalau kita maukan sesuai aturan, kita harus menggunakan konsultan andaling dulu, jadi disitu nantikan ada marka marka, rambu rambujuga kita harus terapkan apalagi droff off.

Kalau dengan kondisi lokasinya sekarangkan memang terbatas, untuk itu kami meminta kepada masyarakat agar dapat saling kerjasama, kalau droff off itukan untuk tempat penurunan dan naikan penumpang saja artinya tak boleh stay disitu nanti kita akan lakukan penataan.

“Area naik-turun penumpang (drop-off). Pengendara diminta tidak menghentikan kendaraan terlalu lama di area tersebut agar tidak memicu kemacetan yang dapat menghambat kelancaran arus penumpang dan kendaraan.”tegas Liza.

Konsep dari Pemerintah Daerah akan merelokasih seluruh area tersebut termaksud itu adalah pos pelayanan Dishub serta pedagang tablob.

“Untuk pengembangan jangka panjang, PT BUP bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun merencanakan akan merelokasi pos pelayanan Dishub serta penyiapan kios tersendiri khusus bagi para pedagang Taplob guna menata kawasan pelabuhan agar menjadi lebih rapi dan tertata.”

“Kebijakan ini akan kami evaluasi secara berkala setiap bulan. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penataan ini berjalan lancar,” tutup Liza.(766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here