Lansia 69 Tahun Dibacok di Sergai, Polisi Tangkap Pria 24 Tahun dan Sita Parang

0
59

Sergai (Media24jam.com) – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 69 tahun menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Korban yang diketahui bernama Rasiyah alias Rariyah mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga dianiaya menggunakan parang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Informasi kejadian kemudian diterima pihak keluarga. Korban sempat mendapatkan penanganan medis awal dan jahitan dari bidan setempat sebelum dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sei Rampah.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari sehari setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Terduga pelaku berinisial BE alias B (24), warga Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah. Ia diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Dusun III, Desa Betung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya yang diduga berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan terduga pelaku.

“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA Ardika Napitupulu langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Dusun III Desa Betung tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami motif dan modus operandi dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala tersebut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here