Mangkir RDP- Komisi III Akan Paksa CV BBS Untuk Datang “Terkait Limbah B3”

0
1082

KEPRI, (media24jam.com) – Untuk kedua kalinya, CV Bangkit Bersama Sanjaya (BBS) tidak menghadiri undangan komisi III DPRD kota Batam. Adanya undangan sebenarnya untuk di dengarkan pendapatnya terkait izin dan aktivitas perusahaan ini yang melakukan penimbunan sampah mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) . Penimbunan ini persis berada di kawasan ruli Kampung ASL Tanjunguncang .

Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pihak komisi III yang terjadwal pada, bukan hanya kepada CV BBS, namun juga dilayangkan ke Kadis Lingkungan Hidup Kota Batam, Camat Batu Aji, dan, Lurah Tanjung Uncang. Namun jadwal RDP ini di tunda disebabkan ketidak hadiran pihak CV BBS selaku pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, komisi III juga telah melayangkan surat undangan RDP yang pertama, pihak perusahaan itu juga mangkir.

“Ini sudah yang kedua kalinya pihak perusahaan tidak datang. Jadi kami akan menjadwal ulang undangan RDP, untuk ketiga kalinya. Jika pihak perusahaan tetap mangkir, maka oemanggilan akan lewat melalui hak Prerogatif kami, yaitu melakukan panggilan secara paksa,” tegas seorang anggota komisi III. Ditambahkannya, Komisi III juga telah melakukan sidak di lokasi penimbunan limbah B3 itu pada, Jumat 11 Desember 2020. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here