MEDAN,(media24jam.com)-Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 8,14 gram masing-masing dihukum 8 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Ketua Denny Lumbang Tobing dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/5/2022) sore.
Kedua terdakwa yakni, Elson Hutagalung (33) warga Lingkungan VI Nelayan Indah Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, bersama rekannya Heru Handoko (41) warga Jalan Polonia Gang Ternak IV No 5 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
Majelis Hakim di Ketua Denny Lumbang Tobing dalam amar putusannya, mengatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Elson Hutagalung dan Heru Handoko selalama 8tahun dan 6 bulan penjara denda 1 miliar subsidaer 3 bulan penjara apa bila tidak dapat membayarnya,”ucap Ketua Majelis Hakim Denny Lumbang Tobin yang mengdirkan kedua terdakwa secara daring.
Menurut Majelis hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata Majelis hakim.
Putusan Majelis Hakim lebih beringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, S.H.yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun penjar denda 2 miliar subsidaer 6 bulan penjara apa bila tidak dibayar.
Atas putusan Majelis Hakim, baik penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya diketahui, penangkapan keďua terdakwa Nelson Hutagalung dan Heru Handoko sedang memperbaiki motor di sebuah kontrakan di Jalan Starban Gang Rukun Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia .
Namun tiba-tiba datang pihak kepolisian yakni saksi Maruli T Sitanggang, saksi Aman Sebayang, saksi Roy Sembiring, dan saksi Indra Manik menangkap kedua terdakwa
“Kalau penangkapan kedua terdakwa berawal polisi mendapat informasi warga bahwa di Jalan Starban Gang Rukun Kelurahan Polnia Kecamatan Medan Polonia tepatnya disebuah kontrakan sering terjaadi transaksi Narkotika,”kata JPU.
Sedangkan dari hasil pengeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,14gram,1 buah timbangan elektrik dan uang sebesar Rp. 10.000.000
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terdakwa beserta barang bukti langsung diboyong ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Ramboo Loly Sinurat,(lin)




