BINJAI (media24jam.com) – Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di wilayah Kota Binjai.
Tersangka berinisial WS alias Wika (35), wiraswasta, warga Jalan Pringgan, Dusun I, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Ia diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Jalan Harapan, Gang Pribadi, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin Ipda Jun Fredy Sembiring, melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka.
Kapolres Binjai AKBP Moernada melalui Kasat Reskrim AKP Hotdiatur A.W Purba, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, Wika mengakui terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya dua lokasi di Kota Binjai.
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 12.21 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario di teras kos sebelum masuk ke kamar. Saat hendak pergi, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
“Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut yakni Honda Vario BK 6266 AGC,” ujarnya, Jumat (14/08).
Kasus kedua terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 09.15 WIB, di area parkir Rumah Sakit Al-Fuadi, Jalan Ahmad Yani No. 23, Kota Binjai. Korban yang memarkirkan Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 5474 UAA mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi ketika hendak pulang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket hitam, sepasang sepatu, satu unit telepon seluler, satu dompet, satu masker, satu kunci T, dua kunci L, satu anak mata kunci T, dan satu kunci pas.
“Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap AKP Hotdiatur.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian sepeda motor lainnya di wilayah hukum Polres Binjai. (Meru)




