Miliki Sabu 4,6 Gram, Pria 52 Tahun di Penjara 6 Tahun 6 Bulan,Plus Denda Rp 800 Juta.

0
439

MEDAN,(media24jam.com)-Poniran (52) warga Jalan Sungai Deli Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Medan, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 4,6 gram divonis Majelis Hakim selama 6 tahun dan 6 bulan penjara diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (18/2/22).

Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa Poniran secara online menyatakan,perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Poniran selama 6 tahun dan 6;bulan penjar,” ujar Majelis Hakim diKetua, Oloan Silalahi yang menghadirkan terdakwa secara Virtual.

Dijelaskan Majelis Hakim, selain hukuman panjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta subsidaer  3bulan penjara,”ucap Hakim.

Menurut Majelis Haki, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan 2tahun,yang mana sebalumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 8 tahun dan ,6  bulan penjara  denda Rp 800 juta subsidaer 3 bulan penjara.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Sedang yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, selain itu terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjaji tidak mengulangi lagi perbuatannya,”sebut Hakim.

Menanggapi putusan Hakim, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Efren Simanjuntak maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Budiarty menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengarkan sikap, Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ulfa Budiarty menyatakan, penangkapan terdakwa Poniran berawal Sabtu 26 Juni 2021sekira pukul 16.00 WIB di Sungai Deli Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Medan

“Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan mendengar informasi tersebut polisii menuju tempat kejadian perkara,”jelas Jaksa.

Dikatakan Jaksa saat penangkapan itu terdakwa Poniran alias Ran  sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha FZR BK 6249 ES dan terdakwa pada saat itu baru saja sampai di depan rumah. 

Sebelum masuk kedalam kerumahnya, petugas kepolisian melakukan penyetopan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutya polisi melakukan penggeledahan badan t namun tidak ditemukan apa apa.

Namun ketika polisi melakukan penggeledahan di sepeda motor milik terdakwa, polisi mendapati narkoba jenis sabu sebarat 4,6 gram dari dalam Jok Sepeda Motor milik terdakwa.

“Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Medan Labuhan guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Jaksa.-(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here