MEDAN,(media24jam.com)-Sanjit Kumar alias Bin Ganesa warga Setia Budi Gang Dwikora No1, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/2/2022).
Jaksa Penuntu Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, mengatan, selain hukaman badan, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara.
“Meminta kepada majelis makim yang menangani perkara ini, agar menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Sanjit Kumar selama 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara,” ucap JPU .
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Sanjit Kumar alias Bin Ganesa.
“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Sanjit Kumar alias Bin Ganesa,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Mengutip dakwaan JPU, Chandra Priono Naibaho, bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 wib, terdakwa Sanjit Kumar dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Polsek Medan Baru di rumahnya di Jalan Setia Budi Gang Dwikora No.1 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Dari hasil pengeledaha petugas kepolisian Polsek Medan Baru menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari balik tilam yang berada di atas loteng rumah terdakwa,setelah ditimbang beratnya 0,98 gram.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih 0,98 gram dibawa ke Polsek Medan Baru guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika. atau kedua terdakwa diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika. (lin)