MEDAN | MEDIA24 JAM.COM–Diduga gagalnya jaksa mengeksekusi terpidana Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty( ACR) ke dalam penjara, sehingga kuat dugaan, kabar yang beredar, bos Realty itu talah kabur meninggalkan kota Medan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumut.
Terkait hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara dan menilai, jika benar Mujianto kabur, itu merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di sumatera utara.
“Oleh karena itu, secara hukum Lembaga Bantuan Hukum.(LBH) Medan meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).yang menangani perkara a quo,”ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum( LBH) Medan Irvan Sahputra kepada awak media, Kamis (6/7/2023).
Ditegaskan Irvan LBH Medan menduga adanya kelalaian dan kejangaalan terhadap lamanya eksekusi yang dilakukan jaksa. Seharusnya lanjut Irvan sebagaimana amanat pasal 270 KUHP yang menyatakan “pelaksaana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa”.
“Sudah seharusnya jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Mujianto. Ditambah lagi tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Maka sudah sepatutnya penegakan hukumnya harus luar biasa pula. Termasuk dalam melakukan Eksekusi Mujianto,”tegas Irvan menambahkan.
Menurut Irvan lagi seharusnya Jaksa segera mengeksekuisi Mujianto, akan tetapi LBH Medan menduga Jaksa berleha-leha dalam mengeksekusi terpidana Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) tersebut yang telah merugikan uang negara berjumlah Rp.39.5 Miliar. .
“Jelasnya saat ini kita dan masyarakat khususnya dikota Medan telah mengetahui dari pemberikataan Media pada tanggal 5 juli 2023 Mujianto masuk daftar DPO,”ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum( LBH) Medan Irvan Sahputra.
Tak hanya itu kata Irvan Di, LBH Medan juga menyoroti banyaknya DPO di Sumut baik itu dikepolisian dan Kejaksaan yang belum ditangkap maka hal ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk menyelesaikanya .
Dikatakannya, perlu diketahui hingga sampai saat ini belum adanya aturan yang jelas dan tegas terkait DPO. Oleh karena itu LBH Medan mendesak penegak hukum harus segera ditindaklanjuti kaburnya Mujianto, karna Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung ( MA) tanggal 23 Juni 2023.
Namun sayangnya kata Irvan, kini telah 2 Minggu berlalu, tapi Kejatisu belum juga mengeksekusi Mujianto terpidana korupsi 9 tahun penjara itu, dan malah terdengar kabar dari beberapa media, bahwa jaksa telah menetapkan Mujianto sebagai DPO.
“Melihat rentang waktu itu, hingga saat ini eksekusi belum terlaksana dan disinyalir Mujianto sudah melarikan diri, maka patutlah dimintai pertanggungjawaban Jaksa yang menangani perkara korupsi itu,” pungkas Irvan.
Diketahui , MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (lin)




