Musorkab KONI Batu Bara Ditunda, Nur Ain “Disemprot” Pengcab

0
307

Batu Bara, Media24Jam – Penundaan Musorkab KONI Kabupaten Batu Bara sebagaimana diinformasikan melalui surat KONI nomor 076/KONI-BB/VI/2023, kini menuai kritik pedas dari beberapa cabang olahraga di Batu Bara.

Salah satu kritik pedas itu datang dari Ketua Pengcab Percasi Batu Bara, Khairudin Siregar yang menyatakan keberatannya terkait penundaan Musyawarah pemilihan Ketua KONI Batu Bara tersebut.

Sebab menurutnya penundaan ini merupakan bentuk ketidak seriusan Ketua KONI dalam menjalankan organisasi.

Selain itu dirinya bersama pengurus Pengcab lainnya juga menolak keras jika sampai ada perpanjangan SK lagi.

“Mengingat perpanjangan itu sudah diberikan selama 3 bulan tapi tahapan organisasi untuk memulai Musorkab tidak juga dikerjakan, kan kalau di perpanjangan lagi tidak masuk di akal, jika 3 bulan kemarin tidak selesai untuk apa penambahan lagi. Maka menurut saya karateker solusi yang tepat,” jelas Ucok Regar.

Menurutnya selama kepemimpinan Nur Ain, KONI seperti tidak punya jati diri sehingga tidak dapat menjadi induk yang dapat membawa cabang-cabang olahraga melahirkan Atlit berbakat yang dapat mengharumkan nama kabupaten Batu Bara.

“Lebih herannya lagi selama periode Nur Ain sama sekali tidak pernah mengadakan Rakerkab. Selama 4 (empat) Tahun kerja KONI apa saja, apa yang dilaporkan KONI Kabupaten ke KONI Provinsi, itu poin penting yang kita pertanyakan ke Ketua KONI Kabupaten Batu Bara,” ungkap Khairudin Siregar.

Selain Percasi, Cabor lain seperti PBVSI dan Wushu Indonesia juga menyatakan sikap yang tertuang di surat pernyataan bersama dan ditandatangani oleh para ketua Cabor yakni :
1. Percasi : Khairuddin Siregar
2. PBVSI : Gomgom A.M Hutabarat
3. Wushu : Freddy Simanjuntak

Surat keberatan penundaan dan perpanjangan SK Ketua KONI Nur Ain tersebut pun akan mereka kirim ke KONI Sumut.

Adapun isi surat tersebut yakni :
Terkait dengan surat KONI nomor 075/KONI-BB/VI/2023 tentang Permohonan Perpanjangan SK dan Surat KONI 076/KONI-BB/VI/2023 tentang Penundaan Musorkab KONI Kabupaten Batubara Tahun 2023, maka kami dari Unsur Pengurus KONI dan Cabang Olahraga A, B dan C, dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa sampai saat ini KONI Kabupaten Batubara periode 2019-2023 belum pernah mengadakan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab), yang merupakan kewajiban organisasi dan dilaksanakan sekali dalam setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar KONI Pasal 34 ayat 1.

2. Bahwa KONI Kabupaten Batubara dalam menetapkan Panitia Musorkab dan menetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Batubara Periode 2023 – 2027, tidak melaui rapat kerja kabupaten atau minimal rapat pleno sebagaimana diatur dalam AD Pasal 34 Ayat 5 Butir f dan ART Pasal 37 ayat 6.

3. KONI menetapkan hal sebagaimana tersebut diatas secara sepihak dan kemudian mensosialisasikannya dalam rapat pada tanggal 07 Juni 2023 dengan surat KONI nomor 071/KONI-BB/VI/2023 perihal Undangan Sosialisasi Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Batubara Tahun 2023.

4. Bahwa KONI Batubara tidak pernah melakukan rapat Pleno dalam menetapkan Anggota KONI, hal ini tercermin dari masuknya cabor yang baru dibentuk di Batubara sebagai Anggota KONI dan peserta Musorkab. Padahal mekanisme penerimaan dan Pemberhentian Anggota KONI telah diatur dalam AD dan ART KONI.

5. Bahwa Surat KONI 076/KONI-BB/VI/2023 tentang Penundaan Musorkab KONI Kabupaten Batubara Tahun 2023 merupakan bentuk ketidakpahaman Pimpinan KONI Batubara dalam menjalankan roda organisasi, karena sebelumnya tidak pernah melakukan tahapan organisasi dalam mempersiapkan Musorkab dan belum pernah mengeluarkan surat terkait tanggal pelaksanaan, tapi secara tiba-tiba menunda Musorkab.

6. Selain hal tersebut diatas, selama periodesasi ini kami menilai KONI Batubara gagal dalam melakukan Pembinaan kepada Atlit cabor yang ada di Batubara.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami meminta kepada Pengprov KONI Sumatera Utara, untuk :

1. Tidak menyetujui Perpanjangan SK KONI Batubara.

2. Menunjuk karateker KONI Batubara, sesuai dengan ketentuan ART Pasal 30 Ayat 1 Butir 2,
karena Pengkab KONI Batubara sampai dengan habisnya masa kepengurusan gagal menggelar musyawarah karena belum melakukan tahapan organisasi untuk melaksanakan Musorkab.

3. Memberikan rapot merah kepada ketua KONI Nur Ain dan melarangnya untuk mengajukan diri kembali karena telah gagal dalam menjalankan organisasi.

Terpisah saat Wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini, Ketua Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan, Riki Gunawan, S.Pd membenarkan adanya penundaan tersebut dengan alasan masa bakti pengurusan KONI Batu Bara telah habis.

Namun saat Wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Ketua KONI Batu Bara, Nur Ain, S.Pd melalui via telepon tidak dapat dihubungi. (Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here