MEDAN,(media24jam.com)-Taufik bin Marzuki (36) warga Aceh Bireuen,terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5930 butir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)selama 15 tahun penjara diruang cakra 3 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani, dalam nota tuntutannya mengatakan, selain menuntut dengan hukumana pidana, terdakwa juga dituntut membayar uang denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Fahren Jaksa Penuntut Umum, (JPU) menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim, agar menghukum terdakwa Taufik bin Marzuki, dengan pidana selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,”kata JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucap JPU.
Setelah mendengar nota tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.
“Sidang ini kita tunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya mengatakan bahwa awal mulanya terdakwa menelepon Awin untuk meminjam uang, lantaran tidak punya ongkos pulang ke Aceh. Namun, Awin malah menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan ekstasi ke Aceh dengan upah Rp25 juta.
Dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang, ia pun menyetujui tawaran tersebut. Naasnya, saat terdakwa sudah menerima ekstasi tersebut di Medan petugas polisi datang dan menangkap terdakwa. (lin)




