Nekat Jual  Sabu 1,82 Gram,Prayoko Sembiring Divonis 7 Tahun Penjara

0
319

MEDAN-Heri Prayoko Sembiring  (36) warga Jalan Jamin Ginting Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,82 Gram dihukum 7 tahun penjara,oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi  di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/10/22).

Selain hukuman pidana 7 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ketuai Sayed Tarmizi juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heri Prayoko Sembiring dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4  bulan penjara,” kata  Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi .

Putusan hukum tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Tarigan. yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 7  tahun dan 6  bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp.1 Miliar Subsidaer 6 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukumannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa selama mengikuti persingan bersikap sopan, dan mengaku bersalah serta menyesali perbuatannnya berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima “Terima yang mulia,”ucap terdakwa dan JPU.

Usai membacakan putusannya  Majelis Hakim selanjutnya menutup persidangan.”Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan JPU Sebelumnya diketahui terdakwa ditanggap pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wib Jalan Flamboyan Kelurahan.Simpang Selayang Kecatan Medan Tuntungan Kota Medan tepatnya di belakang Cafe Roda sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

“Penangkapan terdakwa ini berawal saksi Yudi Atmaja, saksi Abi Sulaiman Ritonga dan saksi Leonardo DD. Nainggolan (Ketinganya Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari masyarakat,”kata JPU Agustin Tarigan.

Mendapat informasi yang sangat berharga tersebut, selanjutnya sekira pukul 11.30 wib saksi Yudi Atmaja, saksi Abi Sulaiman Ritonga dan saksi Leonardo DD. Nainggolan dan Tim sampai  di TKP dan melihat terdakwa,

Kemudian saksi Yudi Atmaja, saksi Abi Sulaiman Ritonga dan saksi Leonardo DD. Nainggolan dan Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa. 

“Dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 1,82 gram, 30  lembar plastik klip kosong, 2 buah pipet plastic,”sebut JPU.

Disebutkan JPU, kepada polisi terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Teger (dalam lidik). 

“Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa  ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut,”pungkasnya (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here