MEDAN,(media24jam.com)-Fadli (35) warga Jalan Taruma Kp. Kubur No. 6-A Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dan Heriyanto (44) warga Jalan Karya Sejati No. 502 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20,16 gram, divonis Majelis Hakim masing-masing dengan hukuman selama 7 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sulhanuddin yang bersidang di Ruang Cakra 6 Selasa (8/11/2022) dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram;
Menurut Majelis Hakim, yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fadli dan Terdakwa Heriyanto dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp.1 milar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara,”ujar Majelis Hakim sebagaimana yang dilansir berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 2144/Pid Sus/2022/ Mdn Sabtu (12/11/2022).
Dikatakan Majelis Hakim, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan.Menetapkan barang bukti berupa 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,16 gram dirampas untuk dimusnahkan,”kata Majelis Hakim .
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantas narkotika.
“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Majelis Hakim .
Majelis Hakim menyebutkan, hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra, yang sebelumnya menuntut Fadli dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara dan menuntut Heriyanto selama 8 tahun penjara denda masing-masing sebesar Rp.1.milar subsidaer 3 bulan penjara.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut,kedua terdakwa dan Jaksa Pununtut Umum (JPU) kompak menyatakan terima.
“Baik sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra, sebelumnya diketahui, bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Petrus Sitepu, saksi Nikolas Hutagalung dan saksi Samuel Jackson Purba yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut pada Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib,para saksi polisi melakukan penyelidikan mencoba menyamar sebagai pembeli dengan berpura-pura membeli sabu .
Akhirnya disepakati transaksi di Jalan Polonia Gang Pekong Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan, lalu para saksi polisi menuju lokasi tersebut.
Kemudian saksi Nikolas Hutagalung menghampiri terdakwa Fadli dan terdakwa Heriyanto, ketika saksi Nikolas Hutagalung mendekati para terdakwa, terdakwa Fadli mencampakkan barang bukti kebawah tanah.
“Tak ingin targetnya melarikan diri saksi Nikolas Hutagalung langsung mengamakan terdakwa Fadli, sedangkan para saksi polisi lainnya langsung datang dan membantu mengamankan terdakwa, Heriyanto,”JPU.
“Setelah diinterogasi para terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari Arie (DPO) di kampung kubur medan, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,”pungkas (lin)