JAKARTA, MEDIA24JAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat industri pergadaian nasional agar semakin sehat, tangguh, adaptif, serta mampu berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, yang dilaksanakan di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman.
Mahendra Siregar menilai industri pergadaian memiliki peran strategis dalam memperluas akses keuangan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menurutnya, roadmap ini menjadi pijakan penting untuk menjadikan pergadaian bukan hanya penyedia pinjaman, tetapi juga mitra dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Peluncuran roadmap ini adalah bukti keseriusan kita untuk membangun industri pergadaian yang berdaya saing dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Mahendra.
Agusman menambahkan, sejarah pergadaian di Indonesia telah berlangsung hampir tiga abad sejak masa VOC pada tahun 1746. Namun, baru setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, industri pergadaian memiliki payung hukum yang jelas.
“Kita bersyukur akhirnya industri pergadaian memiliki landasan hukum yang kuat. Kini saatnya kita memikirkan arah masa depannya dengan lebih matang,” ucap Agusman.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Damar Latri Setiawan menyampaikan apresiasi kepada OJK atas kehadiran roadmap tersebut. Ia menilai dokumen strategis itu menjadi panduan penting untuk memperkuat sinergi antar pelaku industri dan menekan praktik gadai ilegal.
Tahun 2025, OJK juga berencana menyederhanakan aturan dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, termasuk kemudahan perizinan bagi pelaku usaha gadai dan penyesuaian ketentuan rangkap jabatan bagi tenaga penaksir. Deregulasi ini diharapkan mendorong pertumbuhan industri gadai di daerah.
Sebagai bagian dari peluncuran roadmap, OJK menyerahkan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup nasional, menandai era baru pengaturan di mana perusahaan pergadaian dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Hingga Agustus 2025, tercatat 214 perusahaan pergadaian telah berizin OJK dengan total aset mencapai Rp129,83 triliun, tumbuh 27,36 persen dibanding tahun sebelumnya. Penyaluran pembiayaan juga meningkat 28,67 persen menjadi Rp108,3 triliun, di mana sistem gadai mendominasi hingga 83 persen.
Roadmap Pergadaian 2025–2030 dibangun di atas empat pilar utama, yaitu penguatan permodalan dan tata kelola, peningkatan pengawasan dan perizinan, edukasi serta pelindungan konsumen, serta pengembangan ekosistem industri. Implementasinya akan berjalan dalam tiga tahap hingga 2030, dimulai dengan penguatan fondasi, penciptaan momentum, dan berlanjut ke fase pertumbuhan.
Dokumen ini diharapkan menjadi panduan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan industri pergadaian nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat.
(Agung)




