OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Keuangan Lewat Regulasi Adaptif dan Kolaborasi

0
13

Jakarta, Media24jam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Mengusung tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”, kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara regulator, industri, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya.

Friderica mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset membuka peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan yang harus diantisipasi melalui regulasi yang adaptif.

“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tetapi tetap menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Menurut Friderica, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kerangka regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berubah.

Ia menegaskan, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen.

OJK mencatat, hingga saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total akses konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Selain itu, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan telah meningkat menjadi 1.346 kemitraan.

Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri yang visioner, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional.

“Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian,” kata Adi.

Menurutnya, roadmap tersebut disusun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 semakin memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.

Melalui simposium tersebut, OJK bersama regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, praktisi, dan berbagai pemangku kepentingan menghimpun berbagai masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID).

(Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here