Media24jam, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan penting untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia. Pada Kamis (23/1/2025), OJK mengumumkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK), serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.
POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap grup lembaga jasa keuangan (LJK) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik yang sama. POJK ini juga merupakan penyempurnaan atas peraturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 45/POJK.03/2020, dan disusun untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sehat dan kompetitif. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Beberapa poin penting dalam POJK KK PIKK adalah pembentukan dan kelembagaan konglomerasi keuangan, kriteria kepemilikan dan pengendalian, tata cara perubahan kepemilikan, serta kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu. Peraturan ini mulai berlaku pada 23 Desember 2024, menggantikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 yang kini dicabut.
POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis dikeluarkan untuk memperkuat fungsi pengawasan OJK terhadap sektor jasa keuangan, baik secara prudensial maupun terkait perilaku pasar. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberi perintah tertulis kepada LJK terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan konversi lembaga keuangan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penerbitan kedua POJK ini diharapkan dapat menciptakan sistem keuangan yang teratur, transparan, dan stabil, serta mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat. (Agung)




