JAKARTA, Media24jam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta dana pensiun, serta menjaga keberlangsungan industri dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Dalam kebijakan tersebut, OJK menetapkan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak. Selain itu, dana pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa dibatasi nilai pembayaran maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Namun demikian, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sesuai ketentuan baru tersebut, setiap Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 dan akan berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
OJK menegaskan, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun. OJK juga akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penguatan tata kelola, serta stabilitas sistem keuangan nasional.




