Jakarta, Media24jam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).
Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2026), sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi OJK.
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menyatakan penunjukan ADK pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Komisioner OJK. Keputusan jabatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
OJK juga menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan perkembangan sektor keuangan.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
(Agung)



