MEDAN (media24jam.com) – Wacana angkutan umum gratis bagi pelajar di Kota Medan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda), masih didalami dan pendalaman ide ini perlu dibahas dengan beberapa stake holder terkait.
Sekretaris Organda Kota Medan, Jaya Sinaga, melontarkan gagasan angkutan gratis bagi pelajar di Kota Medan. Disebutnya, landasan hukum untuk angkutan gratis itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023. “PP 35 itu adalah regulasi mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. PP ini sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” terang Jaya, Jumat (02/10/2026), di Medan.
Dijelaskannya, PP tersebut mengatur tata cara pengelolaan, pemungutan, bagi hasil, insentif kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, evaluasi terhadap peraturan daerah, hingga sinergi pemungutan pajak antar daerah. “Dalam PP ini, diatur pembagian pajak yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk provinsi diatur Pajak Kenderaan Bermotor, Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor, dan pajak lainnya termasuk opsen pajak,” ucapnya.
Bagi daerah kabupaten/kota seperti Medan, imbuhnya, ada opsen Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) yang dapat digunakan untuk mengcover biaya angkutan gratis bagi pelajar. Dibandingkan dengan angkutan bus listrik yang pajaknya dinikmati oleh pemerintah pusat, maka angkutan gratis bagi pelajar di Kota Medan akan membantu ekonomi para orangtua pelajar dan para supir maupun pengusaha angkutan yang ada di Medan.
“Selama ini, uang kita dibawa ke pusat lewat angkutan bus listrik itu. Masyarakat pengguna moda transportasi itu juga terbatas. Dan program angkutan gratis bagi pelajar ini sudah terlaksana di 30 kabupaten/kota di luar Sumatera, seperti Kabupaten Magelang, Trenggalek, maupun Tuban,” beber Jaya.
Diungkapnya, kesemuanya daerah itu mengalokasikan APBD-nya untuk membiayai angkutan gratis bagi pelajar. “Jadi Kota Medan perlu segera mengkaji dan menerapkan angkutan gratis bagi pelajar untuk mengurangi beban masyarakat untuk biaya angkutan bagi pelajar. Tentunya, Organda Medan siap duduk bersama dengan DPRD dan Pemko Medan serta OPD terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan,” katanya.
Selain itu, imbuhnya lagi, Organda Kota Medan juga akan menggandeng akademisi lokal dan nasional untuk merumuskan teknis operasional dan regulasinya bila Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Medan bersedia mengalokasikan anggaran untuk sosialisasi dan penjaringan pemikiran publik terhadap program angkutan gratis bagi pelajar tersebut. (fas)





