DELISERDANG (media24jam.com) – Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Tengku Sofyan Abdulilah, menyampaikan kekecewaannya atas tidak terselesaikannya pembahasan dan pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 hingga batas waktu akhir 30 September 2026.
Tengku Sofyan menilai kondisi tersebut sangat disayangkan, terlebih sebelumnya pembahasan Perubahan KUA-PPAS telah berjalan dan kemudian rapat mengalami skor.
Menurutnya, persoalan menjadi semakin serius karena rapat KUA-PPAS yang diskor selama 30 menit tersebut tidak segera dilanjutkan kembali sebagaimana mestinya.
“Saya sangat kecewa dengan kondisi ini. Rapat KUA-PPAS diskor 30 menit, tetapi setelah itu sampai batas waktu 30 September 2026, rapat tersebut tidak juga dibuka kembali. Akibatnya, proses pembahasan P-APBD tidak dapat diselesaikan,” ujar Tengku Sofyan pada keterangan persnya Rabu (30/9/2026) yang diterima Media24Jam via pesan WhatsApp.
Ia mempertanyakan sikap pimpinan DPRD yang menurutnya seharusnya mengambil langkah untuk memastikan proses pembahasan anggaran tetap berjalan sampai menemukan titik penyelesaian.
“Saya memahami bahwa pimpinan DPRD memiliki kewenangan dalam mengatur jalannya rapat. Tetapi ketika rapat sudah diskor 30 menit, seharusnya ada kejelasan kapan rapat dilanjutkan. Jangan sampai karena rapat diskor, kemudian proses pembahasan berhenti dan waktu terus berjalan sampai batas akhir,” tegasnya.
Tengku Sofyan menilai, DPRD merupakan lembaga representasi masyarakat yang memiliki fungsi anggaran. Karena itu, menurutnya, setiap persoalan dalam pembahasan anggaran semestinya diselesaikan melalui mekanisme rapat, dialog dan pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada persoalan dalam materi anggaran, mari kita bahas. Kalau ada perbedaan pendapat, mari kita cari titik temu. Jangan justru rapatnya yang berhenti. Karena yang dipertaruhkan bukan kepentingan pribadi anggota DPRD, tetapi kepentingan masyarakat Deli Serdang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mencari siapa yang paling benar atau paling salah dalam persoalan ini. Namun, sebagai anggota DPRD, dirinya berkepentingan agar proses penganggaran daerah berjalan transparan, akuntabel dan tidak merugikan masyarakat.
“Saya tidak ingin menyalahkan satu pihak. Tetapi saya mempertanyakan fungsi pimpinan. Pimpinan DPRD seharusnya mampu mengelola dinamika dan memastikan pembahasan tetap berjalan. Kalau ada masalah, panggil kembali Banggar, TAPD, dan pihak-pihak terkait. Duduk bersama dan selesaikan,” ungkapnya.
Tengku Sofyan menambahkan, batas waktu 30 September 2026 seharusnya menjadi perhatian bersama karena Pemkab Deli Serdang sebelumnya telah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD beserta nota keuangan kepada Ketua DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama paling lambat 30 September 2026.
“Hari ini kita sudah sampai pada batas waktu yang ditentukan. Kalau akhirnya P-APBD 2026 tidak dapat disahkan, tentu ini menjadi catatan bagi kita semua. Jangan sampai masyarakat yang kemudian menerima dampaknya,” ujarnya.
Ia meminta pimpinan DPRD Deli Serdang memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh anggota DPRD dan masyarakat mengenai alasan rapat yang telah diskor tersebut tidak kembali dibuka sampai batas akhir pembahasan.
“Saya meminta pimpinan DPRD menjelaskan kepada masyarakat, mengapa rapat yang diskor 30 menit itu tidak dilanjutkan sampai batas waktu terakhir. Ini bukan persoalan kecil. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pembahasan P-APBD 2026,” pungkas Tengku Sofyan Abdulilah. (fan)





