LANGKAT (Media24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Di bawah arahan dan pengendalian Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP. Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., personel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 53 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan. Proklamasi, Desa. Kwala Bingai, Kecamatan. Stabat, Kabupaten Langkat.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan teknik undercover buy, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN (30), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang dilakban berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53 gram, satu plastik asoy warna merah, satu plastik kemasan makanan ringan kosong, dan satu lembar tisu.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Rais )




