Jakarta, Media24jam – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (22/6/2026), Satgas PASTI menyebutkan bahwa sepanjang April hingga Mei 2026 pihaknya telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum memiliki izin atau beroperasi secara ilegal.
Penghentian tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI menilai aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena umumnya mengenakan bunga tinggi, memiliki ketentuan perjanjian yang tidak jelas, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
Selain menindak usaha pergadaian ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 228 PAKD ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Entitas-entitas tersebut menjalankan kegiatan perdagangan aset keuangan digital yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, belakangan semakin banyak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web tanpa otorisasi resmi.
Modus yang digunakan antara lain menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga pendapatan pasif tanpa risiko. Penawaran semacam itu dinilai berisiko tinggi karena tidak disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari penawaran dengan skema yang tidak logis, serta memahami risiko investasi sebelum menanamkan dana.
Dalam kesempatan yang sama, Satgas PASTI juga memaparkan perkembangan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat.
Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening telah diblokir. Upaya tersebut berhasil memblokir dana korban sekitar Rp638,9 miliar.
Selain itu, IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
IASC juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang semakin berkembang dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Modus tersebut meliputi social engineering dengan memanfaatkan aplikasi akses jarak jauh, penggunaan QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya, serta pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi perusahaan.
Menyikapi masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI bersama OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.




