MEDAN (Media24jam.com) – Satu orang pelaku ranmor, Dodi Irawan (43) terpaksa dilumpuhkan personil Unit Reskrim Polsek Medan Area, tepat di kaki kirinya di dor karena melawan petugas saat akan di amankan, Rabu sekira pukul 18.00 Wib, lokasi jalan Pahlawan Kec.Medan Perjuangan (23/2).
Dalam penangkapan itu, terdapat barang bukti dari tangan pelaku ditemukan dompet bermotif bunga (SIM C, KTP, 2 buah NPWP,dan BPJS) Pria warga Jalan HM. Joni Gang Segar No.7 Medan ini pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area, Sabtu (26/02).
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH.di dampingi Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH. mengatakan, kronologis kejadian, Senin (14/2) pukul 23.00 Wib, korban Muhammad Reza Fahlevi (36) saat itu memarkirkan sepeda motor Honda BK 2801 ZAJ, ke dalam rumahnya di Jalan Rawa Kel. Tegal Sari Mandala III Kec.Medan Denai, namun keesokan harinya Selasa (15/2) sekira pukul 06.00 Wib, saat ibu korban hendak membuka pintu rumah, lalu melihat pintu pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka, dan tersadar saat mengetahui bahwa sepeda motor sudah raib, Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area yang menerima pengaduan langsung melakukan penyelidikan cek ke tempat kejadian hilangnya sepeda motor tersebut, Rabu ( 23/02).
Dalam penyelidikan tersebut membuahkqn hasil, dimana diketahui lokasi tersangka, Lalu Tim Unit Reskrim pun segera mengamankan pelaku saat berada di Jalan Pahlawan Gang Satria Barat No. 25 Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan.
“Atas tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun”, Ucap Philip.( Kur).