PEMBAYARAN PKB DI SUMUT KINI LEBIH MUDAH, TAK PERLU KTP PEMILIK LAMA

0
14

MEDAN | Media24jam.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama kendaraan.

Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Dengan aturan baru tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak tahunan dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan kebijakan ini mulai diterapkan pada Kamis, 30 April 2026, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik.

“Wajib pajak kini dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama yang namanya tercantum di STNK,” ujarnya saat melakukan sosialisasi di Kantor Samsat Medan Utara.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi cukup sederhana, yakni:

  • KTP pemilik kendaraan saat ini
  • STNK asli
  • Mengisi dan menandatangani surat pernyataan, termasuk permohonan pemblokiran serta komitmen melakukan balik nama pada 2027

Menurut Sutan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, khususnya bagi kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya.

Penyerahan hak milik kendaraan bermotor sendiri dapat terjadi melalui berbagai mekanisme, seperti jual beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Selama ini, kendala utama yang dihadapi masyarakat adalah sulitnya menghadirkan KTP pemilik lama.

Sejumlah warga mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani menyebut proses pembayaran berlangsung sangat cepat.

“Sebagai masyarakat, saya merasa sangat terbantu. Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan memenuhi persyaratan administrasi.

“Sekarang langsung dilayani tanpa harus membawa KTP pemilik lama. Prosesnya mudah, cepat, dan tidak mengganggu aktivitas,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

“Jangan ragu, langsung datang dan buktikan. Pajak yang kita bayarkan juga untuk pembangunan Sumatera Utara,” pungkasnya.(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here