LUBUK PAKAM | Media24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang resmi menetapkan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026, sebagai hari yang diliburkan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Deliserdang Nomor 400.10/349 Tahun 2026 tentang Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2026 sebagai Hari yang Diliburkan.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Pilkades Serentak Gelombang II akan digelar di 76 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Kebijakan meliburkan aktivitas pada hari pemungutan suara ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Deliserdang untuk menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa, sekaligus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih agar dapat menggunakan hak suaranya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Drs. Zainal Abidin Hutagalung, M.AP, mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga lembaga pendidikan di Kabupaten Deliserdang.
“Penetapan hari libur ini bertujuan agar masyarakat, khususnya ASN, karyawan, dan siswa yang telah terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Zainal yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Deliserdang Tahun 2026 menegaskan, kebijakan libur tersebut tidak berlaku bagi instansi yang memberikan pelayanan publik vital.
Menurutnya, sektor kesehatan, keamanan, ketertiban, serta unsur-unsur yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkades tetap menjalankan tugas dan pelayanan seperti biasa.
Selain itu, perusahaan maupun badan usaha yang mempekerjakan karyawan yang berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih di desa penyelenggara Pilkades diimbau memberikan dispensasi kepada pekerjanya untuk menyalurkan hak suara tanpa kehilangan hak sebagai karyawan.
“Perusahaan diharapkan memberikan kesempatan kepada pekerja yang memiliki hak pilih agar dapat berpartisipasi dalam Pilkades,” tegasnya.
Pemkab Deliserdang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan pemungutan suara berlangsung.
“Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik serta menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif demi kelancaran Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026,” pungkas Zainal.
Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat desa dalam menentukan pemimpin yang akan membawa kemajuan dan pembangunan di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.(*).




