Pemprov Sumut Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi 2026–2030

0
41

MEDAN | Media24jam.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara resmi membuka penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030. Proses ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.

Ketua Tim Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, mengatakan proses seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi.

“Seleksi ini akan menghasilkan minimal 10 dan maksimal 15 calon anggota KI Sumut yang nantinya disampaikan Gubernur kepada DPRD Sumut untuk mengikuti proses pemilihan,” ujar Hatta dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (2/4/2026).

Hatta yang juga Dekan FISIP Universitas Sumatera Utara menjelaskan, Timsel telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/206/KPTS/2026. Tim terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan KI Pusat, yakni Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, dan Arief M. Purba.

Ia menyebutkan, seluruh tahapan seleksi akan berlangsung maksimal enam bulan. Timsel telah mulai bekerja sejak 1 April 2026 melalui rapat bersama panitia yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut.

Pengumuman pendaftaran dijadwalkan pada 6–8 April 2026 melalui media massa dan situs resmi. Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan HM Said No. 27 Medan, pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.

Hatta mengimbau calon peserta untuk mempersiapkan dokumen secara lengkap. Tahapan seleksi meliputi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara.

“Dari tahap awal akan disaring maksimal delapan kali kebutuhan, yakni 40 peserta terbaik untuk mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam prosesnya juga akan dibuka ruang tanggapan masyarakat selama 10 hari kerja,” jelasnya.

Selanjutnya, Timsel akan menetapkan 15 nama calon komisioner berdasarkan peringkat untuk diusulkan kepada Gubernur dan diteruskan ke DPRD Sumut guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan seleksi terbuka bagi masyarakat Sumut yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.

“Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menetapkan standar layanan dan mengawasi tata kelola informasi publik. Karena itu, kami mencari calon yang berintegritas, inovatif, dan mampu mengawal hak publik atas informasi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Timsel Muhammad Suib menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan dilakukan secara transparan.

“Hasil penjaringan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kami juga tidak melayani korespondensi pribadi untuk menjaga independensi proses seleksi,” tegasnya.(ril).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here