MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM – Polemik pengeluaran terdakwa kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan tanpa kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) memicu sorotan tajam.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proses tersebut sah dan hanya persoalan administratif semata.
“Betul, saya yang mengambil Amsal dari Rutan,” tegas Hinca kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Pernyataan itu sekaligus membantah keberatan pihak jaksa yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui proses penangguhan penahanan tersebut.
Hinca menjelaskan, sebelum Amsal dikeluarkan dari tahanan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo.
“Saya telepon jaksa yang bersangkutan, Purba. Saat itu dia bilang sedang di pengadilan dan sudah menerima relaas penetapan. Dia juga bilang mau ke Rutan,” ungkapnya.
Namun, menurut Hinca, menunggu kehadiran jaksa justru berpotensi menghambat proses, mengingat waktu tempuh ke Kabupaten Karo cukup panjang.
“Kalau menunggu, bisa kemalaman sampai di Karo. Padahal, penetapan hakim sudah jelas. Jadi ini hanya administratif saja, tidak mengurangi substansi hukum,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Hinca juga menyebut, setelah Amsal keluar dari Rutan dan kembali ke Tanah Karo, jaksa yang ditunggu-tunggu tak kunjung muncul.
“Sudah ditunggu, tidak datang juga. Jadi jangan dibalik faktanya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hinca bahkan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa jaksa yang dinilai tidak menjalankan tugasnya.
“Saya minta Kajati Sumut, khususnya Asintel, periksa jaksa yang tidak mau datang itu. Bahkan ada tambahan tulisan tangan dalam surat, itu tidak semestinya,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Karo melalui Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, mengaku tidak mengetahui proses penangguhan tersebut. Saat tim tiba di Rutan, Amsal disebut sudah lebih dulu keluar.
Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak Rutan Medan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Harun Al Rasyid, memastikan bahwa proses pengeluaran Amsal telah sesuai prosedur.
“JPU hadir saat proses pengeluaran, didampingi juga oleh Pak Hinca. Berita acara dari Kejari Karo juga ada,” jelasnya.
Diketahui, Amsal Christy Sitepu yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Hakim menyatakan, Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.
Padahal sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp202,1 juta.(lin)




