BINJAI (media24jam.com) – Peredaran narkotika di Kota Binjai kembali digempur aparat kepolisian. Hanya dalam kurun tiga pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dan mengamankan 20 tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026. Dari 20 tersangka yang diamankan, 19 di antaranya laki-laki dan satu perempuan.
Tak tanggung-tanggung, polisi turut menyita barang bukti berupa 250,86 gram sabu, 10 butir ekstasi, tiga cartridge pod getar, delapan unit handphone, lima sepeda motor, satu unit mobil, satu timbangan elektronik serta uang tunai Rp1,43 juta.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan, hasil tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas jaringan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Selama tiga minggu, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus dengan 20 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKBP R. Bimo Moernanda saat konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Tiga Pengungkapan Menonjol
Salah satu kasus menonjol terjadi pada Selasa (4/8/2026) di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Tim gabungan Satresnarkoba dan Team Anti Begal mengamankan dua pria berinisial AO dan DD. Dari AO, petugas menyita 10 paket diduga sabu dengan berat bruto 29,22 gram. Sementara dari DD, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,15 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dan satu handphone.
Pengungkapan kembali dilakukan pada Kamis (13/8/2026) di Jalan Sirsak Ujung, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.
Seorang pria berinisial FI diamankan bersama satu bungkus diduga sabu seberat bruto 100,87 gram. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra X 125, handphone, lakban, jaket, uang tunai dan plastik pembungkus.
Terbaru, Selasa (18/8/2026), polisi kembali menggagalkan dugaan peredaran sabu di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Seorang pria berinisial JS diamankan bersama delapan paket diduga sabu yang terdiri dari satu paket besar dan tujuh paket kecil dengan total berat bruto 105,5 gram.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan plastik klip transparan, pipet modifikasi yang diduga digunakan sebagai skop, timbangan elektronik serta plastik hitam pembungkus.
“Polres Binjai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara tertentu, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun. Sementara perkara sabu dan ekstasi lainnya dikenakan ketentuan dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Binjai untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga Kota Binjai tetap aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Meru)




