Sidang Replik JPU atas Eksepsi Terdakwa di PN Pancur Batu Ditunda hingga Pekan Depan.

0
9

Pancur Batu (media24jam.com) – Sidang perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum belum siap menyampaikan replik atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Sidang berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, dan digelar secara tertutup untuk umum. Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim menunda pembacaan replik hingga sidang berikutnya.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan untuk agenda pembacaan replik JPU terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum San And Associates mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Mereka menilai dakwaan tersebut belum memenuhi sejumlah ketentuan formil dan materiil.

Salah satu keberatan berkaitan dengan identitas terdakwa yang ditulis dengan nama “Risman alias Bolang”. Kuasa hukum menyatakan terdakwa Risman tidak pernah menggunakan “Bolang” sebagai alias. Menurut mereka, hal tersebut juga telah dibantah terdakwa dalam persidangan sebelumnya pada 4 Agustus 2026.

Kuasa hukum juga mempersoalkan pencantuman lokasi kejadian atau locus delicti dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan JPU disebutkan lokasi kejadian berada di Jalan Pendidikan Dusun I, Kelurahan Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu.

Menurut kuasa hukum, lokasi yang benar adalah Jalan Pendidikan Dusun I, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Perbedaan penyebutan wilayah tersebut dinilai membuat surat dakwaan menjadi tidak cermat dan tidak jelas.

Kuasa hukum merujuk Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat identitas terdakwa secara lengkap, cermat, dan jelas, termasuk waktu dan tempat tindak pidana.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga mencantumkan sejumlah putusan pengadilan sebagai pembanding, antara lain Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 87/Pid.B/2021/PN Airm dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Tdn. Putusan tersebut digunakan untuk memperkuat argumentasi mengenai pentingnya tempus dan locus delicti dalam surat dakwaan.

Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan uraian dalam surat Visum et Repertum Nomor 440/5231/IPJKK/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang diterbitkan RSU Dr Pirngadi Medan. Dalam dokumen tersebut disebutkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya robekan baru pada selaput dara yang tidak sampai ke dasar.

Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara rinci sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan visum, termasuk waktu pemeriksaan dan uraian mengenai luka.

Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap.

Kuasa hukum juga meminta terdakwa RM dikeluarkan dari tahanan apabila eksepsi tersebut dikabulkan.

Seluruh keberatan tersebut merupakan argumentasi pihak terdakwa yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dari San And Associates. Sementara itu, tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut baru akan disampaikan dalam agenda replik pada persidangan berikutnya.(gus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here