Perihal Plat Mobil Konsulat Rusia Diduga Palsu, Kabid Humas Sampaikan, Dr FN Tak Ditahan Karena Kooperatif

0
639

MEDAN (Media24jam.com) – Perihal Polisi berhasil membongkar dugaan pemalsuan dokumen plat mobil Federasi Negara Rusia diketahui TKP nya berada di Jalan Listrik Medan. Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi nyatakan dr FN tidak ditahan lantaran ia kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Kendati demikian apabila penyidik Satreskrim menemukan adanya tindak pidana dalam penggunaan plat palsu, maka prosesnya akan tetap berlanjut.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan soal Plat mobil konsulat Federasi Rusia palsu, dr berinisial FN tidak ditahan Polrestabes Medan.

“Alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap FN karena koperatif dan yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan,” katanya.

Sambung Hadi menerangkan, keempat unit kendaraan yang menggunakan plat CC Konsulat Rusia palsu telah disita oleh Polrestabes Medan.

“Ada statusnya yang dilimpahkan ke Satlantas Polrestabes Medan karena proses penindakan tilang dan ditahan Satreskrim Polrestabes Medan untuk didalami tindak pidananya,” terangnya.

Kombes Hadi menuturkan, jika penyidik Satreskrim menemukan adanya tindak pidana dalam penggunaan plat palsu, maka prosesnya akan tetap berlanjut.

“Sejauh ini data yang kita terima yang bersangkutan (FN) diduga bukan perwakilan dari Konsulat Rusia di Kota Medan dan berprofesi sebagai dokter,” tuturnya.

Sebelumnya Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Marpaung kepada wartawan, Kamis (26/8) di Mapolrestabes Medan menjelaskan, keempat mobil yang diamankan itu atas informasi masyarakat berdasarkan video yang beredar yang sempat viral terkait penggunaan plat nomor Konsulat Federasi Rusia di Jalan Kota Medan, yang diduga digunakan oleh orang yang bukan merupakan perwakilan konsulat kedutaan tersebut.

“Adapun kendaraan penggunaan nomor polisi tersebut diantaranya No Pol CC 37 02 jenis kendaraan Hyundai Minivan, No Pol CC 37 05 jenis kendaraan Suzuki Ertiga, No Pol CC 37 07 jenis kendaraan Mitsubishi Pajero, No Pol CC 37 10 kenaikan kendaraan Toyota Kijang,” katanya.

Sambung Rafles menerangkan, pengungkapan kasus hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan 1 unit mobil Hyundai H1 warna hitam dengan nomor plat terpasang CC 37 02 di Jalan Listrik.

“Kemudian petugas mengamankan seorang laki – laki berinisial AT, yang mengkaitkan sopir dari mobil itu, AT menerangkan , bahwa ada sebanyak 3 unit mobil lainnya yang menggunakan nomor plat CC/Corps Consulate di Jalan menuju Yamin Medan,” terangnya.

“Selanjutnya, petugas bersama personel Lalulintas mengamankan 3 unit mobil yaitu Marcedes Benz nomor plat CC 3701, Celica Sedan BK 119 FZ yang ditempelkan di depan plat CC dan Pajero Sport nomor plat terpasang CC 37 07 dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak lantas, bahwa plat nomor CC yang terpasang di 4 kendaraan tersebut palsu,” imbuhnya.

Setelah dilakukan cek fisik pada 4 kendaraan tersebut kata Rafles diketahui bahwa 1 unit mobil Pajero Sport dengan nomor plat yang terpasang CC 37 07 mobil dokumen tidak lengkap hanya memiliki surat jalan yang masa berlakunya sudah habis dan saat ini masih dilakukan pengecekan keabsahan surat terkait kendaraan mobil Pajero Sport.

“Dari hasil interogasi kepada dr MF menerangkan, bahwa mobil tersebut milik S yang masih dalam keadaan kredit dan dititipkan kepada dr MF, dikarenakan S tidak bisa mengemudikan mobil tersebut,” ungkapnya.

“Sedangkan S tidak mengetahui bahwa plat nomor kendaraan yang sebelumnya BK 1672 QR diganti oleh dr MF menjadi CC 37 07 dan terkait bukti dokumen kendaraan tersebut S masih belum dapat menghadirkannya kepada penyidik,” tambahnya.

Lanjut Rafles menyampaikan, modus operandi dr MF mengganti post nomor polisi yang ditetapkan Kepolisian RI menjadi TNKB CC kedutaan besar Federasi Rusia di RI yang tersebut untuk mempermudah dan memperlancar, pekerjaan di jalan raya maupun di bandara pada saat menjemput tamu.

“Pelaku melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 280 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas,” pungkas Rafles. (Had/Zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here