Pistol Diacungkan ke Wartawan, FORWAKIM Tantang Kapoldasu Bertindak!

0
35

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Dunia jurnalistik Sumatera Utara kembali diguncang. Seorang wartawan senior diduga mendapat teror dan intimidasi dari pria yang disebut membawa senjata api usai pemberitaan terkait dugaan bisnis judi tembak ikan mencuat ke publik.


Peristiwa yang memantik kemarahan kalangan pers itu membuat Forum Wartawan Kawasan Industri Modern (FORWAKIM) angkat bicara. Organisasi wartawan tersebut mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera bertindak tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan ancaman terhadap jurnalis.


Korban diketahui bernama Nelson Siregar, wartawan media suaraburuhnasional.com. Ia diduga menjadi sasaran intimidasi setelah sejumlah pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian tembak ikan di Sumatera Utara ramai diperbincangkan masyarakat dan viral di media sosial.


Puncak ketegangan terjadi pada Jumat malam di sebuah kafe di Jalan Sumatera, Kota Medan. Di hadapan pengunjung, seorang pria berinisial N disebut mendatangi Nelson Siregar dengan sikap agresif. Tak hanya melontarkan kata-kata bernada intimidatif, pria tersebut juga dikabarkan memukul meja dan memperlihatkan sebuah pistol.


Aksi itu sontak membuat suasana memanas dan menjadi sorotan publik. FORWAKIM menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.


“Ketika fakta tidak mampu dibantah, maka intimidasi dan teror dijadikan senjata. Ini bukan hanya ancaman terhadap satu wartawan, tetapi ancaman terhadap kemerdekaan pers,” tegas Sekretaris Umum FORWAKIM, Ferianto Manurung Kamis (18/6/2026)


FORWAKIM kemudian melontarkan tiga tuntutan kepada Polda Sumut. Pertama, meminta pelaku segera diproses hukum dan legalitas senjata api yang digunakan diperiksa secara menyeluruh.

Kedua, meminta perlindungan bagi Nelson Siregar dan keluarganya dari kemungkinan intimidasi lanjutan. Ketiga, mendesak aparat membongkar dan memberantas dugaan praktik judi tembak ikan yang disebut menjadi akar persoalan.


Menurut Ferianto, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik, apalagi dengan ancaman dan senjata, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kini sorotan publik tertuju kepada Polda Sumut. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut dan memastikan tidak ada ruang bagi teror terhadap wartawan di Sumatera Utara. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here