PN Karimun Gelar Sidang Perdana Dua Terdakwa Mantan Dirut PT. KDH, Kasus BPJS 156 Tenaga Kerja Tidak Dibayar

0
934

KEPRI, (media24jam.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun menggelar Sidang perdana dalam kasus pelanggaran hak 156 karyawan yang dilakukan pihak manajemen PT. Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH). Hak yang dimaksud adalah terkait tidak dibayarkannya BPJS tenaga kerja terhitung bulan Desember 2018 sampai Maret 2019 oleh pihak perusahaan.

Pengamatan media24jam.com, pada sidang perdana hari ini majelis hakim menghadirkan dan memintai keterangan dua mantan Dirut PT.KDH, Indra Gunawan, dan M.Yusuf, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Sidang 30 menit yang dimulai pukul 15.30 Wib, Selasa (5/11/2019), ini turut dihadiri pihak keluarga dan rekan dekat kedua dirut tersebut.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum, Herlambang Hadi Nugroho SH, menyatakan bahwa kedua mantan Dirut PT.KDH ini telah melakukan pelanggaran yaitu tidak membayarkan tagihan iuran BPJS ketenagakerjaan 156 karyawannya. Adanya perbuatan kedua terdakwa sehingga dinilai telah merugikan karyawan PT.KDH.

Tudingan terhadap kedua terdakwa mantan Dirut PT.KDH itu disangkal oleh pihak kuasa hukumnya. Dikatakan, proses penetapan tersangka terhadap dua mantan Dirut ini dinilai cacat hukum. Alasannya, proses penetapan tersangka itu dilakukan disaat PT.KDH sedang dalam pengawasan kurator PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Disebutkannya, pertanggal 6 Maret 2019, berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa, kedua terdakwa saat itu dalam proses pergantian dengan direksi yang baru.

Selain itu, dalam pembelaannya pihak kuasa hukum juga mengatakan, pasca dikeluarkannya putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga Medan terhadap PT.KDH tertanggal 18 September 2019, mengakibatkan berlakunya hukum bersifat khusus yaitu Undang – undang kepailitan dan PKPU. Dengan berlakunya undang – undang tersebut otomatis mengetepikan hukum yang bersifat umum.

Dengan demikian, kuasa hukum kedua terdakwa beranggapan bahwa seharusnya PKPU yang bertanggung jawab atas segala bentuk tagihan yang muncul di PT.KDH. Dan kedua mantan Dirut ini tidak lagi bertanggung jawab masalah tagihan iuran BPJS tersebut.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan. Seperti diketahui, PT.KDH dinilai menghilangkan hak 156 karyawannya yaitu tidak dibayarkannya iuran BPJS ketenaga kerjaan sejak 18 September 2018 hingga Maret 2019. Total iuran yang harus dibayar PT.KDH ke pihak BPJS yaitu sebesar Rp 561.361.958. (Jansen silalahi/M.Fajar).

Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here