Polda Sumut Desak Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Segera Melapor

0
16

MEDAN | MEDIA 24.JAM.COM-Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara turun tangan menyikapi dugaan pelecehan seksual nonfisik yang diduga dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) terhadap sejumlah mahasiswi. Polisi menegaskan proses hukum baru dapat berjalan apabila korban mengajukan pengaduan resmi.


Koordinasi dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU di Kantor Satgas PPK USU, Selasa (14/7/2026). Pertemuan dipimpin Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W., S.H., M.H., didampingi Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti, S.S., M.Si.


Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual nonfisik. Terduga pelaku disebut menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirim pesan bermuatan seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirim foto tidak senonoh kepada para korban.


Dari hasil klarifikasi, diketahui seorang mahasiswa mengumpulkan keterangan para korban melalui media sosial dan membentuk grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa. Namun, Satgas PPK USU menegaskan penanganan tidak bisa hanya berlandaskan informasi yang viral di media sosial, melainkan harus diawali dengan pengaduan resmi dari korban.


Hingga saat ini, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri dari delapan korban dan dua saksi. Seluruh laporan sedang diproses sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Satgas PPK USU juga telah dua kali memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Pemanggilan ketiga dijadwalkan pada 15 Juli 2026 sebelum hasil penanganan disampaikan kepada Rektor USU sebagai dasar pengambilan keputusan.


“Sampai saat ini kepolisian belum dapat memproses perkara tersebut karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik merupakan delik aduan. Proses penyelidikan maupun penyidikan baru bisa dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban,” tegas Kombes Pol. Kristinatara.


Ia menambahkan, “Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”


Polda Sumut memastikan akan terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban serta mendukung penanganan perkara secara profesional, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan korban melalui sinergi dengan Satgas PPK USU serta instansi terkait.(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here