MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret PT Universal Gloves (PT UG) kini memasuki babak baru. Di saat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara masih mendalami dugaan pencemaran lingkungan, dua warga yang selama ini menyuarakan keluhan justru resmi ditahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kuasa hukum keduanya, Riki Irawan, SH, MH, membenarkan penahanan terhadap Sumantri (49) dan putranya Muhammad Fajar Fathurahman (21), Jumat (17/7/2026). Keduanya ditahan dalam perkara dugaan pengrusakan secara bersama-sama.
“Klien kami resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Padahal perkara dugaan pencemaran lingkungan yang menjadi awal persoalan sampai hari ini masih terus diproses oleh instansi terkait,” kata Riki kepada wartawan.
Riki menjelaskan, persoalan bermula dari protes warga terhadap aktivitas gudang penyimpanan dan pengolahan cangkang sawit milik PT Universal Gloves di Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Warga mengeluhkan bau menyengat dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan maupun keselamatan.
“Warga sejak awal hanya meminta persoalan lingkungan diselesaikan. Namun akhirnya justru berkembang menjadi perkara pidana setelah perusahaan melaporkan dugaan pengrusakan alat berat,” ujarnya.
Menurut Riki, laporan dugaan pencemaran lingkungan sendiri telah ditindaklanjuti Balai Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera. Bahkan hasil uji laboratorium disebut menunjukkan adanya parameter yang melebihi baku mutu sehingga proses penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan masih berjalan. Persoalan itu juga masih didalami Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Pada Kamis (16/7/2026), Sumantri dan Fajar memenuhi panggilan penyidik Polsek Patumbak sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk tahap penuntutan. Setelah pelimpahan, keduanya langsung ditahan.
Riki mengungkapkan, istri Sumantri sekaligus ibu Fajar, Rika Agusta Lubis, telah mengajukan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin.
“Ibu Rika sudah memohon agar suami dan anaknya tidak ditahan. Beliau menjamin keduanya tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan. Namun permohonan itu tidak dikabulkan,” ungkap Riki.
Kuasa hukum itu juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap kliennya”Perkara yang disangkakan bukan tindak pidana berat. Menurut kami, penangguhan penahanan masih sangat layak dipertimbangkan. Apalagi masih ada sejumlah hal dalam berkas perkara yang perlu dilengkapi, termasuk soal penyitaan alat berat yang disebut sebagai objek dugaan pengrusakan,” tegasnya.
Riki juga mengaku melihat seorang karyawan PT Universal Gloves yang akrab disapa Hatta berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam saat proses pelimpahan berlangsung. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai tujuan kehadiran yang bersangkutan maupun kaitannya dengan perkara tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves masih berlangsung. Wartawan juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang maupun pihak PT Universal Gloves terkait perkembangan perkara tersebut.(red)




